Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Pengambilan Voucher Tiket KA Gratis, Berlaku hingga 30 November 2021, Lihat Daftar Stasiunnya

Simak syarat ambil voucher kereta KAI gratis bagi profesi berikut ini. Lihat panduannya di sini.

TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Para pelanggan KAI saat naik kereta api lokal dari Stasiun Gubeng Surabaya, 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Merayakan Hari Pahlawan, PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) memberikan voucher tiket KA gratis bagi masyarakat yang berprofesi sebagai berikut.

Apa saja? simak ulasannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, kebijakan ini berlaku mulai 13 November 2021, dengan periode keberangkatan hingga 30 November mendatang.

Adapun di antara daftar penerima tiket gratis ini yaitu dosen, dokter, analis laboratorium, dan analis radiologi.

"Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ia menyampaikan, peluasan profesi ini melengkapi daftar profesi yang juga mendapatkan program yang sama meliputi guru, bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, driver ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Baca juga: Cara Ambil Tiket KA Jarak Jauh Gratis, Khusus untuk 12 Profesi Ini, Pengambilan hingga 30 November

Lokasi pengambilan voucher tiket gratis kereta api

Pengambilan voucher dapat dilakukan melalui loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga 29 November 2021.

Stasiun-stasiun tersebut yakni:

Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Jember, Stasiun Medan, Stasiun Kertapati, dan Stasiun Tanjung Karang.

Perlu diketahui, voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher, sebagai contoh pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu PCR, Ini Daftar Stasiun Melayani Rapid Test Antigen Rp 45.000

Syarat pengambilan voucher tiket gratis kereta

Kelompok penerima voucher gratis dapat mengambilnya dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Dosen atau guru

Membawa identitas asli dan fotokopi identitas atau surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.

2. Dokter

Identitas asli dan fotokopi kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

3. Tenaga kesehatan lainnya

Kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.

4. LVRI

Identitas asli dan menyerahkan fotokopi identitas LVRI yang masih berlaku.

Joni menegaskan, satu identitas hanya berhak untuk mendapatkan satu voucher atau satu kali perjalanan.

“Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran,” kata Joni.

Sebagai informasi, PT KAI tidak menanggung atau tidak memberikan biaya untuk rapid test antigen atau RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan KA jarak jauh.

Pemeriksaan tes antigen di stasiun-stasiun yang melayani dikenai biaya sebesar Rp 45.000.

Sementara itu, hingga 12 November 2021, sebanyak 2.059 voucher sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan rincian nakes 928 orang, guru 1.115 orang, dan veteran 16 orang.

Untuk informasi lebih lanjut terkait program gratis naik KA bagi dosen, guru, tenaga kesehatan, dan veteran, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved