CPNS di Jawa Timur
Tata Cara Memilih Formasi PPPK Guru 2021 Tahap II di Laman SSCASN, Cek Ketentuan dan Syarat Seleksi
Seleksi PPPK Guru 2021 sudah memasuki pemilihan formasi tahap II. Lihat cara memilih formasinya berikut ini.
Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II yakni:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:
- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama
- Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud