Berita Lamongan

Ramai di Medsos, Karcis Parkir di Wisata Sunan Drajat Lamongan Tertera Tarif Ganda

Tarif  karcis parkir di wisata religi Makam Sunan Drajat di Paciran Lamongan yang muncul di dunia maya dan viral menjadi Perbincangan sebagian

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Karcis parkir di wisata religi Makam Sunan Drajat yang ramai dibicarakan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tarif  karcis parkir di wisata religi Makam Sunan Drajat di Paciran Lamongan yang muncul di dunia maya dan viral di media sosial menjadi perbincangan sebagian masyarakat.

Respon beragam itu muncul setelah mendapati adanya tarif ganda yang tertera dalam satu kupon parkir tersebut.
Pada cetakan karcis yang diporporasi itu tertera dua besaran tarif, Rp 2.000, dan Rp 45 ribu untuk Elf Long  distempel warna biru.

Karcis parkir dengan dua besaran tarif itu diunggah di medsos yang memicu komentar plus minus dari pembaca.

Sebagian menilai itu pelanggaran, dan sebagian lainnya dengan kepala dingin memahami, jika tarif mahal yang berstempel warna biru itu termasuk untuk pengunjung yang diangkut kendaraan Elf.

Komentar beragam itu akhirnya direspon Kepala Dinas  Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Rubikah.

Baca juga: Pengemudi yang Mabuk Jadi Perhatian saat Operasi Zebra Semeru 2021 di Pamekasan, Ini Sasaran Lainnya

Pihaknya mengaku sudah cross ceck ke kepala UPT untuk mencari tahu duduk masalahnya.

Akhirnya, meminta agar UPT memberlakukan karcis masuk pengunjung dan karcis parkir sendiri.

"Saya konfirmasikan ke Kepala UPT Karcis. Saya sudah perintahkan agar  karcis masuk tetap sesuai peruntukan dan karcis parkir juga diberikan sendiri," ungkap Kepala Disparbud Lamongan, Rubikah, saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Kamis (17/11/2021).

Cara itu, menurut Rubikah, agar tidak ada kesalahpahaman di tengah - tengah masyarakat.

Dan ia memastikan, jika harga tiket masuk tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang retribusi dan tempat olahraga, lebih tepatnya di pasal 8 huruf A tempat rekreasi.

Dalam  Perda Nomor 3 Tahun 2010,  Pasal 8 Perda  tertulis bahwa untuk wisata religi Sunan Drajat harga tiket masuknya sebesar Rp 2000 per orang setiap kali masuk. Naik dari yang sebelumnya di Perda lama Rp 1000 per orang, untuk usia 4 tahun ke atas.

Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut ditetapkan dan merupakan perubahan Perda lama karena pertimbangan retribusi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan, dengan persetujuan DPRD Kabupaten Lamongan dan Bupati Lamongan.

Disinggung soal tarif  yang tertera pada tiket tanda masuk, itu dimaksudkan petugas memudahkan dan hasil akumulasi tarif  per orang dikalikan bangku kendaraan, sekaligus biaya asuransinya. 

"Makanya  untuk kendaraan yang masuk dikenakan harga yang berbeda, sesuai jenisnya kendaraan  masing-masing dan jumlah penumpang sesuai kursi, " kata Rubikah.
Rubikah kini meminta petugas  memberikan karcis parkir untuk parkir dan tiket masuk lokasi wisata sendiri.

Diketahui, harga tiket masuk tersebut juga sudah beserta parkir untuk kendaraan. Adapun rincian harga tiket tanda masuk tersebut adalah Rp 10 ribu untuk mobil pribadi, Rp 40 ribu untuk Elf Short, Rp 45 ribu untuk Elf Long, Rp 80 ribu untuk Mini Bus, dan Rp 120 ribu sampai 130 ribu untuk Bus besar. (Hanif Manshuri). 

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved