Mengenal Perbedaan UMK dan UMP, Simak Daerah yang Sudah Tentukan UMP 2022, Jatim Berapa?
Sebentar lagi akan memasuki 2022. Biasanya informasi kenaikan UMP paling ditunggu oleh para pekerja. Lantas, apa bedanya UMP dan UMK?
UMP Jawa Timur 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk 2022 akhirnya diumumkan.
UMP Jatim 2022 diputuskan hanya naik sebesar Rp 22.790.
Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelasakan penentuan UMP 2022 didasarkan atas beberapa landasan.
Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian juga Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, serta Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021.
Dikatakan Heru, penetapan UMP Jatim 2022 melalui perjalanan panjang dan alot.
Karena adanya regulasi baru dan juga adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan juga kelompok pekerja.
"Berkenaan dengan adanya perubahan regulasi pengupahan, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021."
"Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun Kab./Kotanya telah menetapkan Upah Minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," tegas Heru, Senin (22/11/2021).