Berita Jatim
UMP Jatim Tahun 2022 Hanya Naik Rp 22.790, Begini Proses Panjang dan Alot Penetapannya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2022 akhirnya diumumkan. UMP Jatim tahun 2022 diputuskan hanya naik sebesar Rp 22.790.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Atas kondisi yang berkembang di Jawa Timur serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka dilakukan konsultasi kepada Kemnaker RI terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021 perihal Tanggapan terhadap Penetapan Upah Minimum Jawa Timur Tahun 2022.
Isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022 diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Terhadap kondisi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04 atau naik 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08. Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12," tegas Heru.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Menurut Heru, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur.
Oleh sebab itu ia berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.