CPNS di Jawa Timur
225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi, Badan Kepegawaian Negara Beber Modus Kecurangannya
225 peserta SKD CPNS diduskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan. Begini penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
TRIBUNJATIM.COM - 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.
Penelusuran tindak kecurangan dalam ujian SKD CPNS 2021 ini masih terus berlangsung di tengah pelaksanaan rangkaian seleksi CASN yang masih berjalan ke tahapan selanjutnya.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta SKD CPNS yang terbukti curang telah diputuskan untuk didiskualifikasi.
Melansir dari Kompas.com, daftar peserta SKD CPNS diduskualifikasi, lanjut dia, diumumkan melalui laman instansi masing-masing.
"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Tahap Kedua SKB CPNS 2021, Ketentuan Terbaru dan Kisi-kisi Materi Tes, Simak Waktu Tes & Bobot Nilai
Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Ada Peserta Lolos SKB CPNS 2021? Begini Jawaban Badan Kepegawaian Negara
Ia mengatakan, BKN bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) masih terus melakukan audit forensik dan audit trail untuk seluruh titik lokasi (tilok).
Audit dilakukan dengan memeriksa perangkat seleksi, CCTV, dan aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.
Pemeriksaan aktivitas peserta dilakukan dari registrasi, klik mulai ujian, hingga selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Kecurangan ditemukan di 9 titik lokasi dan modusnya Satya menjelaskan, kecurangan peserta SKD CPNS 2021 ditemukan di sembilan titik lokasi yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.
"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," papar dia.
Satya mengungkapkan, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.
Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Satu Janji SBY ke Ani Yudhoyono Sudah Ditepati - Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap II
Baca juga: Arti Kode P/L Pada Hasil SKD Seleksi CPNS Kemenkumham 2021, Simak Tahapan dan Jadwal Tes Selanjutnya

Satya menyebutkan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
Menurut dia, jika kembali ditemukan peserta yang terbukti curang walaupun telah dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP), yang bersangkutan tetap akan didiskualifikasi.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," kata Satya.
Adapun oknum penyelenggara yang terlibat, akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021, dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi, Ini Modus Kecurangannya