Berita Viral

Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat, Menteri Hingga Presiden RI

Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas pelat nomor istimewa yang melekat di kendaraan dinasnya. Nomor-nomor itu merujuk pada jabatan tertentu

Tayang:
Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/Haryanti Puspasari/PT Pindad
PELAT NOMOR - Ilustrasi mobil dinas RI. Simak daftar pelat nomor kendaraan dinas RI untuk pejabat, menteri hingga presiden. 

Ringkasan Berita:
  1. Pejabat negara di Indonesia mendapatkan fasilitas pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas.
  2. Nomor pelat kendaraan tersebut menunjukkan jabatan resmi pemakainya, mulai dari pimpinan lembaga hingga presiden.
  3. Pelat nomor RI 1 secara khusus diperuntukkan bagi Presiden Republik Indonesia.

 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar pelat nomor kendaraan yang dipakai oleh pejabat RI.

Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas pelat nomor istimewa yang melekat di kendaraan dinasnya.

Nomor-nomor itu merujuk pada jabatan tertentu.

Mulai dari pimpinan lembaga, menteri hingga presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Marak di Lamongan, Polisi Tegaskan Itu Pelanggaran

Sebagai contoh plat nomor kendaraan RI 1 yaitu diperuntukan untuk Presiden. Simak berikut daftar lengkap pelat nomor mobil pejabat RI beserta jabatan resminya;

1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia

2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia

3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden

4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden

5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)

9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved