UPDATE Upah Minimum Provinsi 2022 di 33 Provinsi, Berikut Penyebab UMP di Jawa Tergolong Rendah
Besaran Upah Minimum Provinsi 2022 dari 33 provinsi. Dirjen Kemnaker Anwar Sanusi jelaskan alasan UMP di Jawa tergolong rendah saat ini.
"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Ia menyebut, upah minimum pada 2016 merupakan yang pertama dihitung menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sedangkan upah minimum pada 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.
"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain," papar Anwar.
Ketika ditanya apakah pola ini, bahwa upah minimum di Jawa akan selalu lebih rendah dari wilayah lainnya, Anwar membantahnya.
"Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan disarikan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkas dia.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan upah minimum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Setelah UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah akan menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia dan Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah