Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Terkait ASN Kota Blitar Terima Bansos dari Pemerintah, BKD: Wajib Dikembalikan!

Terkait ASN Kota Blitar yang menerima bansos dari pemerintah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Wajib dikembalikan! ASN tidak boleh menerima bansos.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Kusno, mengatakan, ASN yang menerima bansos dari pemerintah diminta mengembalikan, Jumat (26/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Blitar yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama pandemi Covid-19 (virus Corona) harus mengembalikan bantuan. 

Para ASN penerima bansos juga harus dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Kusno, Jumat (26/11/2021).

"Kalau sudah menerima bansos tentunya harus dikembalikan. Karena itu bukan ranah ASN. ASN tidak boleh menerima bansos, karena sudah digaji tiap bulan oleh negara," kata Kusno

Seperti diketahui, sejumlah ASN di Kota Blitar masuk data penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Berdasarkan hasil temuan BPK terhadap telaah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ditemukan ada sembilan ASN di Kota Blitar masuk data penerima bansos dari pemerintah.

Dari sembilan ASN yang masuk DTKS, sebanyak dua orang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan empat orang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Sedangkan tiga orang lainnya tidak menerima bansos tetapi masuk di DTKS. 

Baca juga: Sembilan ASN di Kota Blitar Masuk Data Penerima Bansos, Kini Proses Dikeluarkan dari DTKS

Kusno mengatakan sejumlah ASN yang masuk data penerima bansos rata-rata tidak tahu namanya terdaftar di DTKS. 

Untuk itu, Kusno mengimbau para ASN lain agar segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) kalau namanya masuk data penerima bansos.

"Kebanyakan tidak tahu, tiba-tiba namanya masuk data penerima bansos. Untuk itu, kami ingatkan lagi, kalau ada ASN yang namanya masuk data penerima bansos segera lapor ke Dinsos agar datanya segera dihapus, untuk antisipasi agar tidak terulang lagi," ujarnya. 

Terkait sanksi, kata Kusno, BKD masih melihat dulu perkembangan selanjutnya.

"Kami lihat dulu, karena rata-rata ketidaksengajaan, tentu kewajibannya harus mengembalikan bansos yang sudah diterima," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved