Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Takut Ditagih Utang, Pria di Blitar yang Merekayasa Jadi Korban Begal, Dikenai Wajib Lapor

Warga Blitar berinisial EW (35) merekayasa kejadian ngaku jadi korban begal ke polisi, EW mengaku merekayasa hal ini karena takut ditagih utang

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Blitar 
WAJIB LAPOR - EW yang merekayasa menjadi korban begal saat didatangi polisi di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025). EW dikenai wajib lapor di Polsek Kesamben Polres Blitar. 

Poin Penting : 

  • Warga Blitar berinisial EW (35) merekayasa kejadian ngaku jadi korban begal ke polisi
  • EW mengaku merekayasa hal ini karena takut ditagih utang ke seseorang yang jatuh tempo
  • Polisi pun mewajibkan EW untuk wajib lapor ke polisi atas kejadian ini

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - EW (35), pria asal Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang pura-pura menjadi korban aksi begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dikenai wajib lapor di Polsek Kesamben Polres Blitar

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku sudah dipulangkan ke rumah.

Tapi, untun sementara pelaku diminta wajib lapor ke Polsek Kesamben Polres Blitar.

"Pelaku sudah dipulangkan dan dilaksanakan wajib lapor sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Putut, Rabu (1/10/2025). 

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membuat rekayasa menjadi korban aksi pembegalan di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, karena takut ditagih utang. 

Baca juga: Rekayasa Jadi Korban Begal Agar Tak Ditagih Utang, Pria di Blitar Ini Akhirnya Mengaku

Pelaku memiliki utang ke sesorang dan jatuh tempo pembayaran utang pada kemarin Selasa (30/9/2025). 

"Pelaku merekayasa menjadi korban begal dengan tujuan agar utangnya tidak ditagih dulu," ujarnya. 

Putut juga mengimbau masyarakat agar ikut bersinergi bersama Polri untuk menjaga keamanan di wilayahnya.

Masyarakat diminta mengaktifkan kembali siskamling untuk mewujudkan keamanan lingkungan.

"Kalau mengetahui tindak kriminalitas segera melapor ke Polres maupun Polsek terdekat atau juga bisa menghubungi layanan Polri di 110," katanya. 

EW mengaku menjadi korban begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari keterangan awal, EW mengaku saat melintas naik sepeda motor di Jl Raya Brongkos tiba-tiba di diberhentikan oleh orang tak dikenal.

Baca juga: Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal

Selanjutnya, pelaku meminta dengan paksa uang milik EW senilai Rp 40 juta.

Setelah itu, EW mengaku pelaku mengikat tangan dan kakinya serta membekap mulutnya.

Lalu, EW dibawa masuk ke hutan yang jaraknya sekitar 50 meter dari Jl Raya Brongkos. EW ditinggalkan di area hutan.

Ternyata, peristiwa itu hanya rekayasa EW sendiri karena bingung terlilit utang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved