Takut Ditagih Utang, Pria di Blitar yang Merekayasa Jadi Korban Begal, Dikenai Wajib Lapor
Warga Blitar berinisial EW (35) merekayasa kejadian ngaku jadi korban begal ke polisi, EW mengaku merekayasa hal ini karena takut ditagih utang
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Warga Blitar berinisial EW (35) merekayasa kejadian ngaku jadi korban begal ke polisi
- EW mengaku merekayasa hal ini karena takut ditagih utang ke seseorang yang jatuh tempo
- Polisi pun mewajibkan EW untuk wajib lapor ke polisi atas kejadian ini
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - EW (35), pria asal Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang pura-pura menjadi korban aksi begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dikenai wajib lapor di Polsek Kesamben Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku sudah dipulangkan ke rumah.
Tapi, untun sementara pelaku diminta wajib lapor ke Polsek Kesamben Polres Blitar.
"Pelaku sudah dipulangkan dan dilaksanakan wajib lapor sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Putut, Rabu (1/10/2025).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membuat rekayasa menjadi korban aksi pembegalan di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, karena takut ditagih utang.
Baca juga: Rekayasa Jadi Korban Begal Agar Tak Ditagih Utang, Pria di Blitar Ini Akhirnya Mengaku
Pelaku memiliki utang ke sesorang dan jatuh tempo pembayaran utang pada kemarin Selasa (30/9/2025).
"Pelaku merekayasa menjadi korban begal dengan tujuan agar utangnya tidak ditagih dulu," ujarnya.
Putut juga mengimbau masyarakat agar ikut bersinergi bersama Polri untuk menjaga keamanan di wilayahnya.
Masyarakat diminta mengaktifkan kembali siskamling untuk mewujudkan keamanan lingkungan.
"Kalau mengetahui tindak kriminalitas segera melapor ke Polres maupun Polsek terdekat atau juga bisa menghubungi layanan Polri di 110," katanya.
EW mengaku menjadi korban begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari keterangan awal, EW mengaku saat melintas naik sepeda motor di Jl Raya Brongkos tiba-tiba di diberhentikan oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal
Selanjutnya, pelaku meminta dengan paksa uang milik EW senilai Rp 40 juta.
Setelah itu, EW mengaku pelaku mengikat tangan dan kakinya serta membekap mulutnya.
Lalu, EW dibawa masuk ke hutan yang jaraknya sekitar 50 meter dari Jl Raya Brongkos. EW ditinggalkan di area hutan.
Ternyata, peristiwa itu hanya rekayasa EW sendiri karena bingung terlilit utang.
ngaku dibegal
Polres Blitar
Kecamatan Kesamben
Berita Blitar Terkini
terlilit utang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Nelayan di Trenggalek Jadi Sasaran Peredaran Narkoba dengan Dalih Obat yang bisa Kuatkan Stamina |
![]() |
---|
Santri Korban Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang Ambruk ada yang Dirawat di Surabaya |
![]() |
---|
Cucu Keponakan Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud MD Bongkar Ada Kejanggalan Hukum Pada Programnya |
![]() |
---|
Keterlambatan Distribusi MBG di Ponorogo, DPRD Minta Semua SPPG Evaluasi |
![]() |
---|
Gempa Berkekuatan 6,5 magnitudo di Sumenep Madura, Guncangan Dirasakan Warga Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.