Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim
Gubernur Khofifah Minta Seluruh Stakeholder Terapkan UMK 2022 Jatim Sesuai Penetapan dan Ketentuan
Gubernur Khofifah meminta pada seluruh stakeholder untuk menerapkan UMK 2022 di Jawa Timur sesuai penetapan dan ketentuan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Upah minimum kabupaten/kota tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Atas penetapan itu, Gubernur Khofifah mengharapkan agar seluruh stakeholder mampu menerapkan sesuai aturan secara seksama.
"Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur," kata Khofifah Indar Parawansa, Rabu (1/12/2021).
"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," tambah Khofifah Indar Parawansa.
Menurutnya, penetapan UMK 2022 ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim, Berikut Rincian Nominalnya
Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan UMK 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring 1 yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah rangga (ART) menurut kabupaten/kota tahun 2021, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2021," urainya.
Lebih lanjut juga pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen.
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
UMK 2022
Kota Surabaya
Kabupaten Mojokerto
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
Rincian UMK Pasuruan 2022, UMK Mojokerto 2022, UMK Malang 2022 dan Daerah Lainnya di Jawa Timur |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK 2022 Jatim yang Ditetapkan Gubernur, Ada UMK Surabaya UMK Sidoarjo dan UMK Gresik |
![]() |
---|
UMK 2022 di Wilayah Ring 1 Jatim Naik Rp 75 Ribu, Kadisnaker: Gubernur Akomodir Usulan Semua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim, Berikut Rincian Nominalnya |
![]() |
---|