Berita Surabaya
Gubernur Khofifah Putuskan UMK Surabaya Naik Rp75 Ribu, Pemkot Surabaya: Menjadi Keputusan Gubernur
Pemkot Surabaya siap menjalankan putusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya siap menjalankan putusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2022.
Yang mana, Gubernur Khofifah memutuskan UMK Surabaya naik Rp75 ribu (1,74 persen), dari yang sebelumnya Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022.
"Ini menjadi keputusan Ibu Gubernur. Kami pada prinsipnya mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini kepada Surya.co.id, Rabu (1/12/2021).
Zaini kembali menjelaskan bahwa Pemkot dalam hal ini hanya memberikan usulan kepada Pemrov yang didasarkan masukan dari Dewan Pengupahan di Surabaya. "Namun, pada prinsipnya keputusan akhirnya tetap di Pemerintah Provinsi," kata Zaini.
Baca juga: Warga Gresik Keluhkan Layanan Perumda Giri Tirta, Air Keruh lalu Mati
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengusulkan besaran UMK dengan tiga macam kategori. Yakni, Rp4,3 juta sekian untuk perusahaan lokal, Rp4,6 juta sekian untuk perusahaan yang go publik, dan Rp 4,7 juta sekian untuk perusahaan internasional.
Namun, Pemrov tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi ini, penentuan UMK lebih didasarkan pada indikator ekonomi makro. Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga jumlah rumah tangga bekerja.
Dengan adanya keputusan Gubernur tersebut tersebut, UMK di Surabaya masih menjadi yang tertinggi dibanding 37 kabupaten/Kota di Jatim lainnya. Selain itu, selama kurun waktu 3 tahun terakhir, UMK Surabaya juga selalu mengalami kenaikan. Mulai dari Rp3.871.052,61 (2019), Rp4.200.479 (2020), dan Rp 4.300.479,19 (2021). (bob)
Kumpulan berita Surabaya terkini