Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pembahasan Masih Alot, Gubernur Khofifah Akan Membuat Diskresi untuk Penetapan UMK 2022 Jawa Timur

Pembahasan belum final dan masih alot, Gubernur Khofifah akan membuat diskresi untuk penetapan UMK 2022 di Jawa Timur.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo akhirnya menemui para buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (30/11/2021) petang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat diwawancara setelah menemui para buruh bersama Plh Sekdaprov Jawa Timur dan Wakapolda Jatim, menyampaikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membuat diskresi untuk penetapan UMK 2022

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah mengajak para perwakilan elemen buruh dan serikat pekerja, dibuat empat kesepakatan bersama Pemprov Jawa Timur. 

Kesepakatan pertama yang dihasilkan pertama adalah usulan kenaikan UMK 2022 diakomodir oleh Pemprov Jatim. Kesepakatan yang kedua adalah usulan upah unggulan yang diusulkan bupati dan wali kota akan menjadi pertimbangan gubernur. 

Yang ketiga, untuk upah kesepakatan yang menjadi jalan keluar bagi usaha-usaha yang kurang mampu yang diusulkan oleh bupati/wali kota juga akan dipertimbangkan gubernur. 

Tidak hanya itu, di nomor keempat, juga disebutkan, hasil kesepakatan poin 1 hingga 3 itu akan dibahas dalam rapat yang melibatkan Dewan Pengupahan Jawa Timur.

Lalu bagaimana penetapan UMK 2022?

Himawan Estu Bagijo menyebutkan, atas kesepakatan itu, maka semua akan kembali dibahas dan akan ada formula khusus yang digunakan. 

Baca juga: Aksi Buruh di Surabaya Berjalan Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf ke Warga Soal Kemacetan

"Kita tetap pakai formula yang sudah yang ada dalam regulasi, tapi kita tidak menggunakan istilah-istilah (regulasi tertentu) itu. Yang penting naik," kata Himawan Estu Bagijo, Selasa (30/11/2021).

"Rumusannya tetap ada pertumbuhan ekonomi, ada inflasi, rumusannya tetap menganut yang diizinkan PP nomor 36 tahun 2021, tapi kan bermacam-macam formulanya, tergantung policy dan persentase yang mau dipakai," tegas Himawan Estu Bagijo

Jika menganut aturan PP nomor 36 tahun 2021 yang selama ini dibahas dan dijadikan acuan, menurut Himawan Estu Bagijo tidak akan cukup untuk memenuhi kenaikan yang diinginkan buruh. 

"Jadi gini, kalau berbasis regulasi nggak mungkin itu dipenuhi. Jadi nanti ada diskresi yang diberikan gubernur," tandasnya. 

Dengan begitu, Himawan Estu Bagijo menegaskan, UMK 2022 sampai saat ini belum ditetapkan. Memang sesuai aturan maksimal penetapan adalah hari ini. Namun karena pembahasan masih belum final dan alot, maka hingga kini belum ditetapkan. 

Lebih lanjut Himawan Estu Bagijo juga menjelaskan, usulan bupati/wali kota di ring satu yang disampaikan ke Pemprov Jatim memang tidak sesuai PP nomor 36 tahun 2021. Namun usulan mereka juga dipastikan Himawan Estu Bagijo tidak juga mengacu PP nomor 78 tahun 2015.

"Pemkot/pemkab itu tidak pakai PP nomor 78 tahun 2015 tapi punya formula-formula sendiri. Dan yang perlu dicatat semua ini bukan inisiasi gubernur, tapi bupati/wali kota yang menyimpang, kan usulannya aneh-aneh. Tidak sesuai PP nomor 36 tahun 2021," pungkas Himawan Estu Bagijo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved