Cara Mudah
Cara Mengubah Kesalahan Data SIM A B dan C, Dilengkapi 4 Syarat Dokumen Wajib Dibawa dan Biayanya
Bagi pengendara yang memiliki kesalahan data pada SIM, bisa mengubahnya. Lantas, bagaimana cara mengubah kesalahan data SIM?
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara dokumen pengendara yang wajib dibawa dan dimiliki ialah SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Bagi pengendara yang memiliki kesalahan data pada SIM, bisa mengubahnya.
Lantas, bagaimana cara mengubah kesalahan data SIM?
Simak ulasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Perlu diketahui sebelumnya, jika ada kesalahan pencatatan ataupun pemilik pergantian alamat, sebaiknya segera melakukan pengubahan data agar data di pusat juga segera menyesuaikan.
Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2021, Lengkap SIM A C hingga Internasional
Ralat data dilakukan pada data di KTP terlebih dahulu.
Setelah KTP baru jadi, maka pemohon baru bisa melakukan pengubahan data pada SIM.
Pengubahan data pada SIM ini bisa dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A.
Alur pengubahan data pada SIM
Melansir Kompas.com, pengubahan data karena pemilik SIM pindah alamat bisa dilakukan dengan mudah.
Pemilik KTP dan SIM hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru yang sudah disesuaikan, SIM asli yang akan diubah datanya, dan fotokopi KTP.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Jika STNK Hilang, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Selain itu, pemohon juga diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda menurut golongan atau jenis SIM.
Untuk SIM C biayanya sebesar Rp 75.000 dan SIM A biayanya sebesar Rp 80.000.
Besar biaya perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

SIM sendiri memuat data identitas pengemudi.
Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Jadi jika data yang ada pada SIM tak sesuai dengan data yang ada pada KTP, maka hal ini bisa menghambat penyelidikan jika nantinya terjadi suatu kasus pada pemilik SIM yang bersangkutan.