Cara Mudah
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Jika STNK Hilang, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan bermotor jika STNK hilang? Simak penjelasannya.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan bermotor?
Pertanyaan tersebut menjadi satu di antara yang dipersoalkan bagi pembeli kendaraan bekas seperti motor atau mobil.
Sebab melakukan balik nama ke pemilik baru, maka segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Namun terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama.
Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama.
Baca juga: RINCIAN Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2021, Hati-hati Sanksi Kini SIM Pengendara Bisa Dicabut
Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena sebagai kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang.
Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Baca juga: Cara Mengubah Data STNK dan BPKB yang Salah, Simak Panduan dan Rincian Biaya Penggantian, Cek!

Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang