Natal dan Tahun Baru 2021
PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Perjalanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai SE Satgas Covid-19
Disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah batalkan PPKM Level 3. Begini aturan perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Melansir dari Kompas.com, Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: SYARAT Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, Harus Punya 3 Stiker Ini, Waspada Varian Covid-19 Omicron
Baca juga: Disperindag Jawa Timur Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Kota Blitar Jelang Natal dan Tahun Baru
Lantas, bagaimana dengan aturan perjalanan saat Nataru ketika PPKM Level 3 dibatalkan, apakah mengalami perubahan?
Penjelasan Kemenhub soal aturan perjalanan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.
Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021.

Baca juga: Semeru Erupsi, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Tidak Ada Gangguan Operasional Kereta Api Jarak Jauh
"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Namun, Adita mengungkapkan, apabila ke depan ada perubahan pada SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub akan melakukan penyesuaian.
Pihaknya mengajak masyarakat agar bijak dalam memutuskan untuk bepergian. Jika memang harus melakukan perjalanan, Adita mengimbau agar dipastikan sudah vaksinasi, dan memenuhi syarat tes kesehatan, yakni antigen.
"Patuh dan disiplin protokol kesehatan juga keharusan, di samping gunakan PeduliLindungi agar memudahkan tracing jika dibutuhkan," tandas Adita.
Aturan perjalanan sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24
Baca juga: Penerbangan Bandara Juanda Terganggu Erupsi Gunung Semeru? Simak Penjelasan Angkasa Pura I
Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut: