Natal dan Tahun Baru 2021
SYARAT Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, Harus Punya 3 Stiker Ini, Waspada Varian Covid-19 Omicron
Syarat melakukan perjalana saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Begini penjelasan kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
TRIBUNJATIM.COM - Syarat terbaru mudik Natal dan Tahun Baru 2021.
Pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, warga diperbolehkan untuk mudik dengan syarat khusus.
Persyaratan tersebut diadakan guna mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Pemkot Kediri Minta Satuan Pendidikan Batasi Mobilitas
- Pertama adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik itu.
- Kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.
- Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.
Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Harga Daging Ayam di Kota Blitar Mulai Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Penjualan Meningkat

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.
Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi, mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.
Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.
"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.
Waspada Varian Omicron
Kebijakan pemerintah memberlakukan persyaratan ketat untuk mudik itu adalah demi mencegah penularan Covid-19 yang mengakibatkan lonjakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Ciri-ciri Terinfeksi Varian Baru Omicron, Gejala Sangat Berbeda dan Ringan, ini Kata Dokter
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Istri Alami KDRT Tapi Tak Mau Cerai Akibat Ketampanan - Varian Baru Covid Omicron
Apalagi, saat ini dunia sedang mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Varian baru ini memiliki daya tular yang sangat cepat dan bahkan berpotensi mengalahkan varian Delta yang selama ini dikenal lebih menular.