Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Masih Adakah Tambah Biaya Jika Ingin Naik Kategori?
Kategori kelas BPJS Kesehatan dihapus pada 2022 mendatang dan diganti menjadi KRIS. Lantas, apa bedanya?
TRIBUNJATIM.COM - Kategori kelas BPJS Kesehatan dihapus pada 2022 mendatang.
Rencananya kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar.
Hal tersebut sesuai dengan yang diungkapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien pada Jumat (24/11/2021).
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya dikutip dari Kompas.com melalui Serambi Indonesia, Sabtu (11/12/2021).
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Non-aktif, Cek Juga Biaya Iuran per Bulannya
Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.
Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.
Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Baca juga: 2 Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Tukang Ojek, Sopir, Pedagang hingga Artis, Iuran Mulai Rp 16.800
Perbedaan Layanan KRIS PBT:
- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.
Perbedaan Layanan KRIS non PBT:
- Hak atas perawatan ruang minimal 10 meter pesegi per tempat tidur.
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.
Selain itu, terdapat kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT DAN KRIS non PBT.