Cara Mudah
2 Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Tukang Ojek, Sopir, Pedagang hingga Artis, Iuran Mulai Rp 16.800
Bagi pekerja informal bisa mendaftar BPJS Kesehatan. Lantas, seperti apa cara daftar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi pekerja informal bisa mendaftar BPJS Kesehatan.
Adapun iuran BPJS tergolong murah.
Pekerja informal yang bisa mendaftar BPJS Kesehatan di antaranya seperti tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Melansir Kompas.com, Senin (22/11/2021), Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin.
Baca juga: 2 Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan, ini Prosedurnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
Lantas, seperti apa cara daftar BPJS Kesehatan untuk tukang ojek, pedagang keliling hingga sopir angkot ini?
Perlindungan jaminan sosial
Zainudin menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah dengan iuran yang sangat terjangkau.
Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: Rincian Biaya Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Mulai Berlaku Sebelum 1 Januari 2023
Lanjut Zainudin, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan:
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan
- 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.