Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pekerjaan tak Menentu, Pria asal Surabaya Malah Jualan Sabu, Lihat Nasibnya Kini

CD, (33) warga Kapas Baru Surabaya tak menyangka bakal jadi incaran anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia yang baru saja menjajal

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Tersangka dan barang bukti sabu saat di Mapolrestabes Surabaya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - CD, (33) warga Kapas Baru Surabaya tak menyangka bakal jadi incaran anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ia yang baru saja menjajal peruntungan di bisnis jual beli sabu,ternyata berakhir lebih cepat ditangan polisi.

Belum sempat menikmati hasil penjualan sabu, CD disergap di wilayah Kalijudan Surabaya saat hendak mengantar pesanan sabu, Senin (29/11/2021) lalu.

Baca juga: Lamongan Diterjang Hujan Angin, Pohon Tumbang dan Rumah Ikut Roboh

"Saat kami lakukan penggeledahan kami temukan 1 poket sabu, dengan berat total 7,13 gram," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (11/12/2021).

Setelah diinterogasi, CD mengaku sabu itu dibeli dari seseorang di wilayah Rabesan Madura secara ranjau.

Ia membeli sabu seberat 10 gram dengan nilai uang sebesar 7,5 juta rupiah.

Pelaku berniat menjual satu gtam sabu itu dengan harga 1 juta yang berarti mengantongi untung sekitar 250 ribu per gramnya.

"Pengakuan tersangka baru sekali ini mencoba peruntungan jual beli peredaran gelap narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Sementara itu,CD mengaku nekat berbisnis sabu setelah tergiur nasehat temannya.

Ia memilih memutar uang cepat untuk bisa mencukupi kebutuhan hidup.

"Saya serabutan kerjanya. tidak pasti kerjanya. Terus ditawarin teman. Ada koneksi di Madura buat ambil barang harga murah. Saya itung kalau bisa seminggu habis dengan untung 2,5 juta lumayan. Akhitnya saya beli lah," akunya.

Akibat perbuatannya itu, CD kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 112, 114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved