Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2021

Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang, Begini Syarat Perjalanan dan Masuk Pusat Belanja Saat Nataru

Perayaan Tahun Baru 2022, begini syarat melakukan perjalanan dan masuk pusat perbelanjaan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PPKM Level 3 batal.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Sugiharto
Pengunjung melakukan scan barcode menggunkaan aplikasi PeduliLindungi yang terpasang di phonecell mereka di Pakuwon Mall Surabaya sebagai syarat masuk mall, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNJATIM.COM - PPKM Level 3 batal diterapkan saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Luhut mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru 2021-2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Wajib 2x Vaksin Covid-19, Ada Pengetatan Mobilitas

Aturan terbaru yang akan diterapkan

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP mengatakan ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Masih berpedoman ke Inmendagri 62 tentang penanggulangan Covid selama libur Nataru," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Syarat perjalanan

Terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru, Luhut menjelaskan syaratnya adalah wajib vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, DPRD Ponorogo Minta Satgas Covid-19 Waspadai Euforia Masyarakat

Baca juga: Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, Kasatlantas Polres Malang: Prioritaskan Protokol Kesehatan

Petugas memeriksa suhu tubuh pelaku perjalanan di pos penyekatan Jembatan Timbang Ngantru.
Petugas memeriksa suhu tubuh pelaku perjalanan di pos penyekatan Jembatan Timbang Ngantru. (Surya/David Yohanes)

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Bagi anak-anak, tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat.

Syaratnya telah melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perayaan tahun baru dilarang

Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved