Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2021

Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang, Begini Syarat Perjalanan dan Masuk Pusat Belanja Saat Nataru

Perayaan Tahun Baru 2022, begini syarat melakukan perjalanan dan masuk pusat perbelanjaan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PPKM Level 3 batal.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Sugiharto
Pengunjung melakukan scan barcode menggunkaan aplikasi PeduliLindungi yang terpasang di phonecell mereka di Pakuwon Mall Surabaya sebagai syarat masuk mall, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNJATIM.COM - PPKM Level 3 batal diterapkan saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Luhut mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru 2021-2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Wajib 2x Vaksin Covid-19, Ada Pengetatan Mobilitas

Aturan terbaru yang akan diterapkan

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP mengatakan ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Masih berpedoman ke Inmendagri 62 tentang penanggulangan Covid selama libur Nataru," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Syarat perjalanan

Terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru, Luhut menjelaskan syaratnya adalah wajib vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, DPRD Ponorogo Minta Satgas Covid-19 Waspadai Euforia Masyarakat

Baca juga: Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, Kasatlantas Polres Malang: Prioritaskan Protokol Kesehatan

Petugas memeriksa suhu tubuh pelaku perjalanan di pos penyekatan Jembatan Timbang Ngantru.
Petugas memeriksa suhu tubuh pelaku perjalanan di pos penyekatan Jembatan Timbang Ngantru. (Surya/David Yohanes)

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Bagi anak-anak, tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat.

Syaratnya telah melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perayaan tahun baru dilarang

Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Syarat masuk pusat perbelanjaan

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca juga: Jelang Liburan Nataru Pengunjung Mall di Kota Kediri Dilakukan Rapid Tes Acak

Suasana hari pertama Pakuwon Mall Surabaya mendapatkan relaksasi untuk operasional lebih banyak tenant, terlihat mendapat respons positif dari pengunjung, Selasa (10/8/2021).
Suasana hari pertama Pakuwon Mall Surabaya mendapatkan relaksasi untuk operasional lebih banyak tenant, terlihat mendapat respons positif dari pengunjung, Selasa (10/8/2021). (Tribun Jatim Network/Sugiharto)

Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Dalam Inmendagri 62/2021, disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

2. Sementara itu bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Dua penonton di Studio 3 Movimax Dinoyo Mall saat hari pertama buka bioskop ini yang memutar film The Suicide Squad, Kamis (16/9/2021).
Dua penonton di Studio 3 Movimax Dinoyo Mall saat hari pertama buka bioskop ini yang memutar film The Suicide Squad, Kamis (16/9/2021). (Surya/sylvianita widyawati)

3. Kemudian supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

4. Sementara itu untuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Tempat wisata Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Alasannya, dan Aturan Terbaru yang Berlaku

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved