PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ada Kebijakan Pengganti yang Menanti, Simak Penjelasannya
PPKM Level 3 batal diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ada kebijakan pengganti yang menanti, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diterapkan pemerintah.
Meski begitu, pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilakukan selama libur Nataru.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pemerintah tetap akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.
“Meskipun tidak diberlakukan PPKM Level 3, tetap dilakukan pengetatan aturan pada aktivitas masyarakat, seperti pengetatan aturan dalam perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum,” ujar Johnny G Plate, dalam rilis yang diterima TribunJatim.com pada Senin (13/12/2021).
Menkominfo membeberkan, beberapa aturan pengetatan di antaranya:
1. Selama periode Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dan menyatakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum divaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan laut.
2. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca juga: Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, Kasatlantas Polres Malang: Prioritaskan Protokol Kesehatan
3. Mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
4. Terkait waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.