Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Saat Tangis Stella Monica Pecah seusai Dinyatakan Tak Cemarkan Nama Baik Klinik L'Viors

Menggunakan stelan kemeja putih dan celana hitam, Stella Monica menjalani sidang putusan pencemaran nama baik sebuah klinik bernama L'Viors, Selasa

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Stella Monica Yang Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menggunakan stelan kemeja putih dan celana hitam, Stella Monica menjalani sidang putusan pencemaran nama baik sebuah klinik bernama L'Viors, Selasa (14/12/2021) siang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Stella tak sendirian, ia bersama dengan keluarga dan didukung oleh beberapa elemen masyarakat berorasi di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Harapannya satu, Stella divonis bebas tak bersalah.

Tangis Stella pecah, setelah majelis hakim memutus ia tak bersalah dan dibebaskan dari segala bentuk tuntutan.

"Puji tuhan saya dinyatakan bebas," ungkap Stella, Selasa (14/12/2021).

Setelah palu diketok oleh hakim, Stella beranjak dari kursi terdakwa. Ibunya, Eni, langsung menyambut dan memeluknya.

Tangis ibu anak ini pun pecah di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Stella merasa lega karena dinyatakan tak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Di persidangan telah dibuktikan bahwa ia tidak bersalah atas pencemaran nama baik terhadap klinik L'Viors akibat curhatannya di media sosial.

"Terima kasih untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan saya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik atau pun  penghinaan terhadap klinik L'Viors. Terima kasih," ungkapnya.

Saat membacakan amar putusan, Imam menyatakan bahwa Stella divonis bebas dan diputus tidak bersalah atas seluruh dakwaan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sebut Imam ketua majelis hakim yang memutus perkara Stella.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved