Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Pelaku Vandalisme Pada Mobil Mewah Milik Pengusaha di Lamongan Sudah Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta

Pasca kejadian viral aksi vandalisme terhadap mobil mewah yang terparkir di bahu Jalan Soewoko, Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021), di Mapolres Lamongan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pasca kejadian viral aksi vandalisme terhadap mobil mewah yang terparkir di bahu Jalan Soewoko, Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kini, Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menciduk 1 orang tersangka.

"Pelakunya sudah kita tangkap, ia melakukan seorang diri. Sedang jokinya tidak tahu apa-apa, " kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Diakui, aksi ini sempat viral di media sosial,  mobil sedan bermerk Honda Civic tahun 2019 warna putih telah dicoret-coret menggunakan  cat semprot warna hitam dengan kalimat yang tidak sopan. 

Coretan itu ada di bodi kanan, kabin dan bagian belakang. Saat itu,  mobil korban diparkir  di seberang jalan depan kantor korban.

Mobil korban diapit depan dan belakang oleh mobil lain. Namun kedua mobil yang ada di depan dan belakang kendaraan korban tidak jadi sasaran vandalisme.

"Pelaku sudah ditemukan, berinisial MAF (44) seorang wiraswasta, dan saat ini kami mintai keterangan, " ujar Yoan.

Kendati demikian, mengenai motif pelaku, AKP Yoan menuturkan, hingga kini masih proses pendalaman dan pemeriksaan.

Baca juga: Puluhan Tahanan Polresta Malang Kota Ikuti Vaksinasi Covid-19, Percepat Herd Immunity

"Kami masih mengembangkan kasus ini, apa motif dari pelaku, dan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi vandalisme ini," ungkapnya.

Menurut AKP Yoan, saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaleng cat semprot, celana warna hitam, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 489 ayat 1 KUHP, tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225 ribu. 

Sementara itu, Pemilik Mobil Sedan Civic, Delva Eris Meirinda sampai hari ini belum lapor polisi. Aksi vandalisme tersebut terjadi pada hari kamis (9/12/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Diakui Yoan, korban sampai saat ini belum lapor. Tapi karena kejadian itu sempat viral, pihaknya berinisiatif untuk memburu pelaku.

"Belum, belum lapor, " kata Yoan.
Aksi itu pertama kali diketahui oleh karyawannya  bernama Andi.

Sudah Lapor
Atas kejadian ini, Delva yang sebelumnya mengaku tak melaporkan aksi vandalisme karena menunggu i'tikad baik dari pelaku, namun kini ia mengalu  telah melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kami sudah melaporkannya, Mas. Masih menunggu konfirmasi aja dari Pihak Polres," tuturnya saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (16/12/2021).

Selanjutnya, akibat kejadian ini, mobil Honda Civic milik Delva harus dibawa ke bengkel terdekat untuk dilakukan perbaikan.

Kerugian diakui Delva tidak banyak, namun aksi pelaku mengganggu aktifitasnya. 

"Kerugian sih enggak banyak. Toh, ini hanya cat semprot saja dan bisa dihilangkan. Mobil sudah dibawa ke bengkel untuk dibenerin, " katanya.(Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved