Berita Tulungagung

Pria yang Posting Kucing Dicekoki Ciu di Tulungagung Jadi Tersangka Bukan karena Membunuh Hewan

Pria yang memposting kucing diminumi ciu di Tulungagung jadi tersangka bukan karena membunuh hewan, namun karena alasan ini.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ahmad Azam (22), sosok yang mengunggah video kucing diminumi ciu - Pria yang memposting kucing diminumi ciu di Tulungagung jadi tersangka bukan karena membunuh hewan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ahmad Azam (24), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak Kamis (16/12/2021).

Azam ditetapkan sebagai tersangka, karena unggahan di media sosial saat memasukkan cairan ke mulut kucing.

Ia menyebut cairan itu sebagai ciu bekonang.

Ia dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, Azam menjadi tersangka bukan karena membunuh kucing.

"Hasil penyidikan selama ini dia tidak terbukti membunuh kucing. Pasal itu tidak terkait itu," terang Agung Tri Radityo.

Agung Tri Radityo menjelaskan, pasal 14 ayat (1) mengatur tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara selama 10 tahun.

Sedangkan pasal 15 mengatur tindakan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat membuat keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal 15 adalah hukuman penjara selama dua tahun.

"Tersangka diduga membuat keonaran dengan perbuatannya yang mengaku mencekoki kucing dengan ciu. Bukan karena membunuh kucing," tegas Agung Tri Radityo.

Baca juga: Pria yang Cekoki Kucing dengan Ciu Kini Ditahan, Kejari Tulungagung Banjir Karangan Bunga Apresiasi

Agung Tri Radityo menambahkan, Azam telah ditahan penyidik Polres Tulungagung sejak 9 Desember 2021 lalu.

Perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (14/12/2021).

Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kamis (16/12/2021).

"Langsung kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Jadi sekarang statusnya sudah tahanan pengadilan," ujar Agung Tri Radityo.

Kasus ini bermula dari rekaman video yang diunggah di media sosial, yang menunjukkan seseorang sedang memasukkan cairan ke mulut seekor kucing pada Oktober 2019.

Dalam dialognya, orang dalam rekaman itu mengatakan jika cairan itu adalah ciu bekonang.

Sontak video itu membuat marah para pecinta satwa, apalagi kucing itu akhirnya mati.

Sosok dalam video itu ternyata Azam. Ia sebenarnya telah meminta maaf.

Dalam penjelasannya, yang diminumkan ke kucing anggora itu bukan ciu, tetapi air kelapa.

Saat itu kucing tengah keracunan karena memakan umpan tikus.

Azam berusaha menolong dengan memberikan air kelapa dengan maksud menetralisir racun.

Namun permintaan maaf Azam tidak menyurutkan amarah para pecinta kucing.

Belasan orang pecinta kucing dari Tulungagung dan daerah lain membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).

Setelah dua tahun, akhirnya perkara ini sampai ke pengadilan.

Dari data SIPP Pengadilan Negeri Tulungagung, perkara ini akan mulai disidangkan pada Selasa (21/12/2021).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved