Berita Sidoarjo
Sabu Dalam Kemasan Sampo Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Terungkap karena 1 Hal
Penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo kembali terbongkar. Kali ini, petugas berhasil mengungkap penyelundupan
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo kembali terbongkar. Kali ini, petugas berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kemasan sampo, Sabtu (18/12/2021).
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.
"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur natal dan tahun baru.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto Dilarang Beroperasi Saat Nataru 2021
Menurutnya, euforia di luar tembok lapas dan rutan rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.
"Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen Natal dan Tahun Baru ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat," tutur Krismono.
Setelah dicek dan diperiksa oleh petugas, sabu yang hendak dikirim ke warga binaan di dalam rutan itu beratnya mencapai 29,78 gram.
Menurut Kepala Rutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Hendrajati, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan.
Termasuk saat SW, seorang perempuan yang menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya berinisial WAS yang mendekam di Rutan Surabaya. "Karena shampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," kata Hendrajati.
Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya isi botol pun dibongkar, dan petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plaatik dan lakban hitam.
Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA. "Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," lanjut Hendrajati.
Selanjutnya, pihak rutan menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.(ufi)
Kumpulan berita Sidoarjo terkini