Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dituntut Mundur karena Dugaan Perselingkuhan, Kades Aryojeding Tulungagung: Maka Buktinya?

Dituntut mundur oleh warga karena dugaan perselingkuhan dengan istri orang, Kades Aryojeding Tulungagung: Maka buktinya?

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kades Aryojeding, Tulungagung, Ali Amiruddin saat dialog bersama perwakilan warga, terkait dugaan perzinaan yang ditudingkan warga, Senin (20/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kades Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, TulungagungAli Amiruddin dituntut warga untuk mundur dari jabatannya.

Warga bahkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Aryojeding pada Senin (20/12/2021).

Aksi massa tersebut buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kades Aryojeding dengan YP, perempuan istri orang lain.

Saat ditemui di ruang kerjanya selepas aksi warga, Ali Amiruddin membantah tudingan warga.

"Saya memang keluar rumah kemudian dibuntuti. Lalu saya mampir ke sana (hotel)," terang Ali Amiruddin.

Ali Amiruddin mengakui rekaman video yang menyebar adalah dirinya.

Namun ia membantah sudah berzina, seperti yang ditudingkan warga.

Ali Amiruddin balik meminta warga untuk membuktikannya.

"Ini kan hanya dugaan perzinaan. Kalau benar, maka buktinya?" ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh, Ali Amiruddin menolak melanjutkan wawancara.

Dia mengangkat kedua tangannya sebagai tanda tak lagi melayani pertanyaan wartawan.

Sementara Camat Rejotangan, Didi Jarot Widodo Nursamsu, mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan perwakilan warga.

"Kami jelaskan bagaimana prosedur dan mekanisme tuntutan warga. Kami minta untuk membuat surat secara berjenjang," terang Jarot.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Kades Aryojeding Tulungagung Mengancam Bunuh Seseorang

Menurutnya, kades diatur secara khusus dalam Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Dugaan pelanggaran kades diadukan ke bupati melalui camat, ditembuskan ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kades nantinya akan diperiksa oleh lembaga yang berwenang, seperti inspektorat.

"Hasil pemeriksaan lembaga pengawasan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa jadi landasan untuk mengambil keputusan," sambung Jarot.

Karena itu diperlukan pembuktian dari laporan warga.

Nantinya sanksi yang dijatuhkan ditentukan oleh bupati.

Sebelumnya, pada 16 Desember 2021 lalu, Amiruddin digerebek istrinya sendiri, Wns di sebuah hotel di Kabupaten Blitar.

Baca juga: Warga Aryojeding Tulungagung Demo Kades yang Digerebek Istrinya di Kamar Hotel dengan Perempuan Lain

Saat itu, Amir masih mengenakan seragam kades, kedapatan bersama YP.

Warga mengungkapkan, penggerebekan ini adalah yang kedua.

Sebelumnya, Amir pernah digerebek bersama YP, saat status YP belum menikah.

Warga menuntut Amir mundur, karena dianggap mempermalukan desa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved