Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejaksaan Menahan Mantan Direktur PDAM Tulungagung, Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018

Kejaksaan menahan mantan Direktur PDAM Tulungagung, Hariyono yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sambungan MBR 2016-2018.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung, Hariyono saat digiring sebelum dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hariyono, mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung turun dari lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 12.45 WIB.

Hariyono mengenakan rompi warna kuning bertuliskan tahanan.

Mantan orang nomor satu di PDAM Tulungagung ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.

Dari lantai dua, Hariyono digiring masuk ke mobil dinas Kejari Tulungagung, Nissan Evalia untuk dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Lanjut Agung Tri Radityo, tersangka dititipkan ke Surabaya karena besok, Kamis (23/2021) berkas perkaranya langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Sebelumnya, Hariyono menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk memastikan bebas Covid-19 (virus Corona).

Dalam kesempatan ini, Hariyono juga menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120 juta.

"Dari hitungan kerugian negera berdasar hitungan BPKP sebesar Rp 478 juta, tersangka menitipkan Rp 120 juta. Pengembalian ini inisiatif tersangka," ujar Agung Tri Radityo.

Baca juga: Pejabat PDAM Kota Madiun Jadi Tersangka, Kejari Sebut Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta

Dana tersebut dimasukkan rekening penitipan di Bank Mandiri.

Pengembalian ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum saat penuntutan.

Menurut Penasehat Hukum Hariyono, Chairil Utama, selama ini kliennya bersikap kooperatif.

Karena itu pihaknya tidak menyangka kejaksaan menahan Hariyono.

"Saya tidak menyangka kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanannya. Tapi bagaimanapun kami terima," ujar Chairil.

Chairil masih akan berkonsultasi dengan keluarga, apakah ingin mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.

Lebih dari itu Chairil akan menunggu proses selanjutnya, setelah dilimpahkan di pengadilan.

Pihaknya akan berupaya sepenuhnya di pengadilan.

"Di persidangan akan kami buktikan, apakah klien saya bersalah atau tidak," pungkas Chairil.

Proyek sambungan MBR 2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung bersumber dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.

Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.

Setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.

Hariyono juga meminjam CV sekadar untuk menutupi kewajiban administrasi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved