Berita Madiun
Pejabat PDAM Kota Madiun Jadi Tersangka, Kejari Sebut Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta
Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan pegawai PDAM Kota Madiun sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bidang
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan pegawai PDAM Kota Madiun sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bidang transmisi dan distribusi.
Pegawai PDAM yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S. K selaku Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM periode 2015 hingga 2021.
S. K menyalahgunakan pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) pada Sub-Bagian pemasangan dan pemeliharaan sambungan pelanggan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Taman Tirta Sari Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 - 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan dalam kasus ini, tim jaksa penyidik Kejari Kota Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.
"Dari hasil pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tim penyidik menetapkan S. K sebagai tersangka pada Senin 6 Desember," kata Bambang, Selasa (7/12/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S. K langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Madiun.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Perjalanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai SE Satgas Covid-19
"Tersangka ini melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran tenaga harian lepas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 263 juta," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kumpulan berita Madiun terkini