Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pesan Banyak Mainan Senilai Rp400 Juta, Pria Ini Ditagih Malah Ngaku Tak Punya Uang, Begini Nasibnya

Lauw Darmawan Lesmana alias Robby, pelaku penipuan dengan modus pesan mainan anak dengan jumlah besar dan tak dibayar, kini mulai mejalani sidang pert

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Terdakwa Lauw Darmawan Lesmana alias Robby saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lauw Darmawan Lesmana alias Robby, pelaku penipuan dengan modus pesan mainan anak dengan jumlah besar dan tak dibayar, kini mulai mejalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Sidang perdana itu diawali pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana.

Tiga orang sebagai saksi turut dihadirkan dalam perkara tersebut.

Mereka ialah, Hardy Pangdani pemilik toko Planet Toys Jl Ngagel Selatan blok B 27-28, Surabaya, Eni Marlina, bagian penagihan Planet Toys dan Dwi Wisnu Wahyudi, bagian operasional CV Planet Toys.

Dalam kesaksiannya, Hardy menceritakan kalau dirinya mengenal terdakwa sejak 2010 lalu.

Mereka kemudian menjalin kerjasama dan berjalan lancar. 

Namun, permasalahan terjadi pada 2017, setelah terdakwa memesan mainan dengan jumlah banyak secara bertahap hingga nilai nominalnya mencapai Rp 400 juta.

"Beberapa sudah ada yang dilakukan pembayaran. Jumlahnya sebenarnya tinggal Rp 390 juta sekian. 2018 kami cari di Bekasi, begitu ketemu kami tagih dia pasrah gak punya uang. Terus ditanyain barangnya kemana, dijawab udah laku semua," terangnya dalam kesaksian.

Sedangkan, Dwi Wisnu Wahyudi dalam kesaksiannya, setelah penagihan pertama terdakwa pasrah karena tak ada uang itu, seminggu kemudian ia mendatangi toko mainan yang ada di Bekasi tersebut, namun terdakwa malah kabur melarikan diri.

Disana, Dwi bertemu dengan Andre (kakak ipar terdakwa).

Dalam pembicaraan mereka, Andre yang bertanggungjawab dan berjanji akan melunasi tunggakan pembayaran terdakwa kepada Planet Toys secara bertahap. 

Selang beberapa bulan kemudian setelah pertemuannya dengan Andre, Dwi mendapat informasi kalau toko itu tutup dan bangunannya juga dijual.

"Andre yang katanya mau menyelesaikan permasalahan ini, ternyata saat itu Andre juga ikut menghilang. Sebenarnya pelakunya dua orang itu. hanya saja, Andre sampai sekarang belum dimunculkan dalam persidangan," paparnya.

Dwi juga mengaku, modus yang dilakukan terdakwa telah memakan banyak korban.

Tak hanya dirinya saja, melainkan beberapa sales dan distributor di beberapa daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved