Cara Mudah
Cara Mengurus Balik Nama Motor Sendiri di Samsat, Siapkan 5 Dokumen Wajib Dibawa Lengkap Biayanya
Simak cara mengurus balik nama motor di Samsat. Selain itu, dalam artikel ini juga akan disajikan rincian biayanya.
Berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Perbedaan yang ada biasanya tidak terlalu besar.
Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Signal, Lengkap Syarat Pakai Aplikasinya
Untuk diketahui, jumlah biaya balik nama motor nantinya akan bertmbah apabila ada pajak yang harus dibayarkan.
Sebenarnya apa untungnya seseorang melakukan balik nama motor bekas pada motor yang ia beli?