Berita Jatim
Pandemi Covid-19 Buat Kemenkumham Ciptakan Inovasi Layanan Berbasis Digital untuk Pulihkan Ekonomi
Situasi pandemi Covid-19 membuat Kemenkumham menciptakan inovasi layanan berbasis digital untuk pemulihkan ekonomi nasional.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) sepanjang tahun 2021 ini telah melahirkan banyak inovasi, baik dalam layanan publik maupun administrasi perkantoran, untuk meningkatkan kinerja yang berujung pada pulihnya ekonomi sebagai imbas dari pandemi Covid-19 (virus Corona).
Era pandemi Covid-19, diakui atau tidak, memaksa Kemenkumhan RI untuk bekerja dan berpikir di luar kebiasaan, serta memerlukan usaha yang extraordinary (luar biasa), dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, transformasi digital di semua lini merupakan solusi di tengah kondisi yang penuh dengan tantangan ini.
"Tujuan kita melakukan transformasi digital adalah untuk merespons secara cepat situasi yang muncul sebagai dampak Covid-19 ini, salah satunya adalah kondisi menurunnya tingkat perekonomian masyarakat," ujar Yasonna Laoly dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Rabu (29/12/2021).
Guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing, Kemenkumham telah mengeluarkan inovasi.
Beberapa di antaranya adalah dengan meluncurkan aplikasi perseroan perorangan dan melakukan pembaruan sistem pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).
Aplikasi perseroan perorangan bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha secara perorangan dalam membuka usaha atau investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Momentum Maksimalkan Layanan, 10 Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat WBK/WBBM 2021
"Kita juga melakukan pembaruan sistem pada PDN KIK yang bertujuan untuk perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," tambahnya.
Tak hanya itu, beberapa sentra layanan juga diperbanyak dan dipermudah proses pelayanannya dengan otomasi digitalisasi, sehingga meminimalisir pertemuan antarmanusia yang berpotensi menularkan Covid-19.
Kemenkumham juga berperan dalam hal pengendalian pandemi Covid-19 dengan membuat kebijakan pembatasan warga negara asing yang masuk ke Indonesia, serta kebijakan pemberian asimilasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengurangi kepadatan hunian lembaga pemasyarakatan.
Beberapa dari inovasi-inovasi tersebut akhirnya diganjar penghargaan. Seperti penghargaan Top Digital Awards 2021 atas Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Pemasyarakatan, Top 99 Inovasi Layanan Publik Aplikasi VERASI (Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Elektronik), Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) atas Layanan SIPKUMHAM dari Kementerian PAN-RB, dan Top 25 Inovasi Pos Pengaduan di 50 Denominasi Gereja di Manokwari.
Selain itu, di tahun ini Kemenkumham juga merengkuh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali ke-10 secara berturut-turut, dan meraih predikat Role Model Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan oleh KemenPAN RB.
Kemenkumham juga meraih beberapa penghargaan di level satuan kerja maupun individu, seperti predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 6 satker dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk 49 satker oleh Kementerian PAN-RB.
Lalu, Top Leader on Digital Implementation atas Penghargaan Top Digital Awards 2021 di Bidang Teknologi Digital (IT & Telco) Kategori Instansi Pemerintah, penghargaan KPK kepada Kemenkumham atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi, predikat "Sangat Baik” pada penerapan Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Peringkat I Kategori Kementerian/Lembaga Pengelola Jabatan Fungsional Kesehatan Terbaik dalam Kegiatan Pemberian Penghargaan JFK Awards Tingkat Nasional Tahun 2021 oleh Kementerian Kesehatan.