Berita Sidoarjo
Penggabungan Desa Terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo Tunggu Perda, Subandi: Tak Ada Wilayah Layak
Penggabungan desa terdampak lumpur Lapindo Sidoarjo masih menunggu Perda, Wakil Bupati Subandi: Tidak ada wilayah yang layak.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sejumlah desa terdampak lumpur Lapindo akan segera digabung. Namun proses penggabungan ini masih menunggu perda yang sedang dalam proses di DPRD Sidoarjo.
Sejumlah wilayah desa dan kelurahan yang akan digabung itu antara lain Kelurahan Mindi, Kelurahan Siring dan Jatirejo, serta Desa Gedang dan Porong.
"Sejumlah wilayah itu, sudah tidak ada lagi wilayah yang layak untuk dijadikan permukiman, akibat bencana lumpur,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi dalam rapat paripurna terkait jawaban bupati terhadap Raperda Penggabungan Wilayah Terdampak Lumpur Sidoarjo, Rabu (29/12/2021).
Dalam proses penggabungan ini, diperlukan peraturan daerah. Itulah yang kemudian menjadi alasan Pemkab bersama DPRD Sidoarjo menyiapkan raperda ini.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan proses kepengurusan dan inventarisir aset bangunan warga yang terdampak bencana lumpur itu. Caranya dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Subandi melanjutkan, Raperda Penggabungan Wilayah ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terdampak.
Raperda Penggabungan Wilayah ini juga merupakan salah satu prosedur penggabungan wilayah kelurahan yang tertuang dalam pasal 23 ayat 5 PP 17/2018 tentang kecamatan.
"Sedangkan untuk kepengurusan tanah milik warga terdampak lumpur ini bakal difasilitasi oleh BPN saat proses penggabungan wilayah kelurahan nanti," ujarnya.
Baca juga: 15 Tahun Para Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Belum Dapat Ganti Rugi