Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Komplotan Maling Gasak Motor di Surabaya, Telah Beraksi di 9 TKP, Diciduk Polisi di Rumah Kos

Sembilan lokasi di kawasan Surabaya Barat sudah pernah disatroni dua komplotan maling motor yang berhasil ditangkap Anggota Tim Unit Reskrim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MALING - Tersangka PD (30) dan WE (31) saat ditangkap Anggota Unit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembilan lokasi di kawasan Surabaya Barat sudah pernah disatroni dua komplotan maling motor yang berhasil ditangkap Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.

Mereka merupakan warga Tegalsari Kota Surabaya, berinisial PD (30) dan WE (31). Polisi menangkap mereka saat bersembunyi di kosan kawasan Jalan Simorejo V, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya.

Khusus, Tersangka WE, pengalamannya ditangkap kali ini, bukan pertama kali. Beberapa tahun lalu, ia pernah ditangkap Polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Ternyata, sembilan lokasinya yang pernah disatroni dua maling motor tersebut, tersebar di kawasan Surabaya Barat, seperti Kecamatan Sukomanunggal dan sekitarnya.

Baca juga: Ulah Bajing Loncat Tak Sadar Maling 40 Pasang Seragam TNI, Celana Tentara Dijual Rp 15.000

Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Polrestabes Surabaya mengatakan komplotan tersebut kerap beraksi dengan cara berboncengan motor sarana aksi lalu berkeliling. 

Mereka berkeliling ke permukiman pada tengah malam atau siang hari untuk mencari motor warga yang diparkir di area sepi atau tanpa pengawasan.

Tatkala menemukan motor incaran tersebut, Tersangka PD yang bertindak sebagai eksekutor pencurian motor beraksi menggunakan tuas Kunci T.

"Kalau temannya; WE berperan menunggu di atas motor dan memantau situasi. PD baru sekali (ditangkap Polisi). Namun, WE residivis kasus narkotika," ujarnya, pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Maling Motor di Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga, Perdayai Korban dengan Modus COD

Biasanya, setelah berhasil memperoleh motor incarannya, kedua tersangka langsung membawanya ke Pulau Madura dengan menemui penadah. 

Satu motor jenis matik biasanya dijual dengan harga kisaran Rp4-5 juta. Nah, uang hasil menjual motor curian tersebut, Eko mengungkapkan, para tersangka menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pengakuan mereka sudah beraksi 9 TKP. Pengakuannya dibuat makan sehari-hari," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved