Berita Tulungagung
Polres Tulungagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi PNPM Mandiri dengan Kerugian Capai Rp 8 Miliar
Polres Tulungagung melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri di Desa/Kecamatan Pagerwojo dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
via Tribunnews dan Hai.grid.id
ILUSTRASI - Polres Tulungagung melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri di Desa/Kecamatan Pagerwojo dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Kejaksaan masih menunggu tahap pelimpahan tahap satu.
"Kalau tidak salah itu simpan pinjam perempuan. SPDP masuk tahun ini," terang Agung Tri Radiyto.
Berkas dari penyidik akan diteliti oleh jaksa peneliti.
Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik kepolisian dengan petunjuk untuk melengkapi.
Jika sudah lengkap akan dinyatakan P21, lalu dilakukan pelimpahan tahap dua.
Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).