Berita Jatim
7 Polisi Terima Sanksi PTDH Selama 2021, Kapolda Jatim Pastikan Tetap 'Fair' Nilai Kerja Anggotanya
Sepanjang tahun 2021, sejumlah 276 orang anggota Polda Jatim terpaksa menerima hukuman pelanggaran kode etik profesional Polri dan Pidana.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sepanjang tahun 2021, sejumlah 276 orang anggota Polda Jatim terpaksa menerima hukuman pelanggaran kode etik profesional Polri dan Pidana.
Jumlah itu, terbilang menurun, dibanding tahun sebelumnya. Yakni tahun 2020, tercatat 324 orang anggota polisi yang terpaksa menerima sanksi kode etik profesional polisi dan Pidana.
Untuk jenis hukuman perbuatan tercela, mengalami penurunan 6%, tahun ini terdapat 108 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 115 orang anggota.
Kemudian, jenis hukuman permintaan maaf, juga mengalami penurunan 4%. Tahun ini, terdapat 107 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 111 orang anggota.
Lalu, jenis hukuman tour of duty, juga mengalami penurunan 45%. Tahun ini, terdapat 36 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 66 orang anggota.
Selanjutnya, jenis hukuman tour of area, juga mengalami penurunan 60%. Tahun ini, terdapat 10 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 25 orang anggota.
Dilain sisi ternyata terdapat peningkatan jumlah kasus pada tahun ini untuk dua jenis hukuman.
Di antaranya, jenis hukuman pembinaan ulang, tahun ini malah mengalami peningkatan. Dibanding tahun lalu, yang berjumlah 7 orang anggota, tahun ini, tercatat 8 orang anggota.
Kemudian, jenis hukuman berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat, tahun ini meningkat menjadi tujuh orang anggota, sedangkan tahun lalu, terpantau tidak ada sama sekali catatan anggota Polda Jatim yang menerima sanksi serupa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, pihaknya tetap fair dalam menilai kinerja para anggotanya dalam menjalankan tugas melayani masyarakat di masing-masing bagian.
Teruntuk anggota yang mampu melayani masyarakat secara baik. Ia tak segan memberikan penghargaan (reward) atas pencapaian yang telah dilakukan.
"Kami memberikan punishment dan reward. Karena kami menyadari anggota yang baik, harus diberi penghargaan," ujarnya, dalam forum Analisa dan Evaluasi (Anev) akhir tahun, di Mapolda Jatim, Jumat (31/12/2021).
Namun, sebaliknya, manakala memang terdapat anggota yang secara kode etik profesional Polri terbukti melanggar.
Nico juga tak segan mengganjarnya dengan hukuman setimpal. Bahkan, hingga pemberian sanksi paling terberat yakni PTDH, manakala secara empiris dan diperkuat dengan fakta hukum, si anggota polisi tersebut terbukti melanggar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolda-jatim-irjen-pol-nico-afinta-meninjau-posko-dvi-di-rs-bhayangkara-tirta-yatra-lumajang.jpg)