Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Antrean SKCK di Tuban Membeludak Setelah Ribuan PPPK Dinyatakan Lolos

Beberapa hari terakhir, pelayanan di Satintelkam Polres Tuban banyak diserbu warga, untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Sudarsono
Suasana antrian PPPK yang mengurus SKCK di gedung Polres Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Beberapa hari terakhir, pelayanan di Satintelkam Polres Tuban banyak diserbu warga, untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dokumen kelakukan baik itu diperlukan masyarakat, yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasat Intelkam Polres Tuban, AKP Awaludin Wijaya mengatakan, pengurusan SKCK massal ini dilakukan mulai 27 Desember 2021-8 Januari 2022.

Setiap hari pihaknya melayani ratusan jumlah pemohon, yang harus diimbangi dengan jumlah personil.

Baca juga: Jatim Sumbang Ekspor Senilai USD 431,4 Juta Pada Pelepasan Ekspor Akhir Tahun 2021

Pengurusan dilakukan dengan menerapkan prokes, di antaranya memanggil pemohon secara berkala, 20 orang setiap pemanggilan. 

"20 personil kita libatkan, kemarin saja pemohon sekitar 400 orang, biasanya per hari tak lebih dari 100 pemohon. Memang dibutuhkan untuk mereka yang lolos PPPK," ujarnya, Jumat (31/12/2021).

Sementara itu, peserta PPPK, Achmad Saichudin menyatakan, ia datang bersama teman-teman yang lain sejak pagi.

Namun, banyaknya rekan sejawat yang mengurus SKCK untuk keperluan yang sama, sehingga membuat antrian membeludak.

Selain SKCK dokumen lain yang harus dilengkapi seperti surat sehat jasmani dan narkoba serta sehat rohani .

Untuk biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perlengkapan ini, Rp 550 ribu, rinciannya Rp 30 ribu untuk membuat SKCK, dan Rp 475.000 untuk satu paket pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Koesma Tuban.

"Berdasarkan pengumuman, masa untuk kelengkapan dokumen mulai 24 Desember 2021-8 Januari 2022," terang PPPK nomor urut antrian 48 yang mengurus SKCK tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, peserta yang dinyatakan lolos dan melengkapi pemberkasan sebanyak 1.320 untuk PPPK Kabupaten.

Sedangkan 479 untuk PPPK dari Provinsi Jatim.(nok)

Kumpulan berita Tuban terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved