Berita Madura
Ada 7 Guru ASN di Pamekasan Jadi Pj Kades, Kadisdikbud Sebut Tak Masalah: Punya Hak yang Sama
Ditundanya pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan, Madura hingga April 2022 membuat sejumlah Pejabat Kepala Desa di sebagian
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Ditundanya pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan, Madura hingga April 2022 membuat sejumlah Pejabat Kepala Desa di sebagian desa dijabat kalangan ASN.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunJatim.com, terdapat 7 ASN yang berprofesi sebagai guru menjabat sebagai Pj Kades hingga saat ini.
7 ASN guru tersebut menjabat di salah satu desa di Kecamatan Proppo, Kecamatan Pademawu, Kecamatan Waru dan di Kecamatan Pegantenan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Akhmad Zaini menjelaskan, tidak masalah bila menjadikan ASN guru sebagai Pj Kades.
Kata dia, mereka para ASN punya hak yang sama untuk memimpin suatu desa.
Menurutnya, guru yang menjadi Pj Kades ini bukan dipilih oleh Disdik Pamekasan.
Baca juga: Kades Ngulanwetan Diberhentikan Sementara, Bupati Trenggalek Lantik Camat Pogalan Jadi Pj Kades
Namun mereka mengajukan diri untuk menjadi PJ Kades di desanya masing-masing.
"Tak masalah, guru juga ASN, sama dengan pegawai kecamatan juga dan bukan TNI atau Polri, sehingga punyak hak yang sama,” kata Akhmad Zaini, Sabtu (1/12/2022).
Menurut Zaini, sebelum para guru ASN ini ingin menjabat sebagai PJ Kades, telah melalui proses permohonan izin kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.
Setelah itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan mengizinkan berdasarkan analisa.
Baca juga: Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko Pastikan 9 September Kursi Pj Kades Sudah Terisi
Pertama analisis berdasarkan jumlah guru di sekolah tempat mengajar sudah cukup atau tidak.
"Kira-kira sudah cukup tidak. Kedua, kira-kira menggangu tidak pada proses pendidikan di sekolah itu. Ketiga, mereka sanggup tidak menjalankan tugas pokoknya sebagai guru di samping sebagai PJ Kades," jelasnya.
Zaini berpesan kepada guru yang saat ini menjabat sebagai Pj Kades agar tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai guru di samping melaksanakan tugas sebagai Pejabat Kepala Desa.
Pendapat dia, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, tugas guru lebih longgar karena lebih banyak tugas onlinenya.