Virus Corona
Harga Rapid Antigen di Stasiun Kini Rp 35 Ribu, Ada 83 Stasiun yang Melayani Tes, di Mana Saja?
Kini, harga antigen di stasiun hanya Rp 35 ribu saja. Lantas, di mana saja stasiun yang layani tes antigen Rp 35 ribu ini? Simak daftarnya.
39. Klaten
40. Purwosari
41. Sragen
42. Wates
43. Solo Jebres
44. Madiun
45. Jombang
46. Blitar
47. Kediri
48. Kertosono
49. Tulungagung
50. Nganjuk
51. Surabaya Pasar Turi
52. Surabaya Gubeng
53. Malang
54. Wlingi
55. Sidoarjo
56. Mojokerto
57. Bojonegoro
58. Stasiun Babat
59. Lamongan
60. Kepanjen
61. Wonokromo
62. Jember
63. Ketapang
64. Banyuwangi Kota
65. Rogojampi
66. Probolinggo
67. Kalisetail
68. Medan
69. Kisaran
70. Tanjung Balai
71. Rantauprapat
72. Mambangmuda
73. Tebing Tinggi
74. Kertapati
75. Prabumulih
76. Muaraenim
77. Lahat
78. Tebingtinggi
79. Lubuk Linggau
80. Tanjungkarang
81. Kotabumi
82. Baturaja
83. Martapura.
Baca juga: Ada Layanan Vaksinasi Covid-19 dan Swab Antigen Gratis di Terminal Tawangalun Jember
Tes PCR di 19 stasiun
Selain rapid tes antigen, 19 stasiun kereta api (KA) kini juga menyediakan layanan skrining PCR bagi para penumpang.
Penyediaan layanan tes PCR tersebut untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh, khususnya bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pasalnya, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut daftar stasiun yang melayani tes PCR:
1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Bandung
4. Kiaracondong
5. Cirebon Prujakan
6. Jatibarang
7. Babakan
8. Semarang Tawang
9. Yogyakarta
10. Lempuyangan
11. Solo Balapan
12. Surabaya Pasar Turi
13. Cirebon
14. Purwokerto
15. Surabaya Gubeng
16. Malang
17. Madiun
18. Jember
19. Wlingi.

Cara dan syarat lakukan tes PCR di stasiun
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan.
Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid," kata Joni.
Syarat naik KA jarak jauh
Sesuai SE Nomor 112 Kemenhub Nomor 2021, persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
- Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam.
- Usia 12 hingga 17 tahun, yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
- Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam serta didampingi orangtua.
"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," ujar Joni.