Cara Mudah
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya, Lihat Syarat Dokumen yang Dipersiapkan
Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Lihat cara dan rincian biayanya berikut ini.
Biaya pembuatan sertifikat tanah
Ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Setiap proses jual beli tanah selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.
Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Biaya yang ada meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000, biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Siapkan 7 Dokumen Penting, Simak Langkahnya
2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
Karena bukan berupa sertifikat resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.
Meski bukan sertifikat resmi, namun surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.
Karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia juga bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis.
Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.