Berita Tulungagung
Selama 2021, Terkumpul Denda Rp 34 Juta dari 1.488 Warga Tulungagung yang Terjaring Operasi Yustisi
Selama tahun 2021, terkumpul denda Rp 34 juta dari 1.488 warga Tulungagung yang terjaring operasi yustisi. Langsung disetorkan ke kas daerah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 1.488 warga Tulungagung terjaring operasi yustisi selama tahun 2021.
Dari jumlah itu terkumpul uang denda sebesar Rp 34 juta dan disetorkan ke kas daerah.
Menurut Kasi Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra, selama 2021 digelar 207 operasi yustisi.
"Operasi yustisi ini ditujukan menjaring warga yang tidak mengenakan masker selama masa pandemi Covid-19," terang Genot, panggilan akrab Artista Nindya Putra, Senin (3/1/2022).
Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun 2020 lalu.
Tahun sebelumnya ada 865 warga yang terjaring operasi yustisi.
Dari mereka terkumpul denda sebesar Rp 21 juta.
"Mereka yang melanggar operasi yustisi dikenakan denda Rp 25.000 per orang," sambung Genot.
Pelanggar paling banyak ada pada bulan Juni 2021, dengan 169 pelanggar, dan denda sebesar Rp 4.225.000.
Dari para pelanggar tahun 2022 ini, 35 orang belum mengambil kartu identitas yang dijadikan jaminan.
Mereka juga belum membayar denda sebagai syarat mengambil kartu identitas itu.
Baca juga: Masih PPKM Level 2, Polres Gresik Gaungkan Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19
Namun rata-rata yang belum diambil berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjelang habis masa berlakunya.
Ada pula pelanggar dari luar Tulungagung yang tidak mengambil KTP-nya.
Sedangkan warga Tulungagung yang tak mengambil KTP-nya, memilih mengurus KTP baru.