CPNS di Jawa Timur
Berapa Lama Masa Percobaan Peserta CPNS 2021 Pasca Lulus & Dapat NIP? Ada Sanksi Jika Undurkan Diri
Saat ini tengah ramai penempatan acak peserta lulus CPNS 2021. Lantas benarkah itu? Selain itu berikut masa percobaan setelah dinyatakan lulus
TRIBUNJATIM.COM - Saat ini tengah ramai penempatan acak peserta lulus CPNS 2021.
Lantas benarkah itu?
Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Satya Pratama menanggapi ramainya unggahan soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut diacak.
Menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
Baca juga: Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak? Simak Penjelasan BKN, Ada Sanksi Jika Mengundurkan Diri
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya dilansir dari Kompas.com.
Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.
Baca juga: Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021 Diumumkan BKN, Segera Isi Daftar Riwayat Hidup di sscasn.bkn.go.id
Sanksi bila mengundurkan diri
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun.
Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.
penempatan acak peserta lulus CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Satya Pratama
CPNS 2021
masa percobaan
berita Jatim terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Daftar Jabatan yang Dapat Kenaikan Tunjangan PNS 2022, Cek Besaran Nominal dan Sederet Fasilitas ASN |
![]() |
---|
Pengisian DRH CPNS 2021 Kemendikbud Ristek: 12-26 Januari 2022, Peserta Lulus Unggah 5 Dokumen Ini |
![]() |
---|
Mengintip Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2021 Berdasarkan Golongannya, Adakah Kenaikan? |
![]() |
---|
Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?' Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Terakhir 21 Januari 2022 |
![]() |
---|