CPNS di Jawa Timur
Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak? Simak Penjelasan BKN, Ada Sanksi Jika Mengundurkan Diri
Ramai di media sosial pembahasan penempatan peserta lulus CPNS 2021 diacak. Begini jawaban Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama.
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah unggahan yang menyebut penempatan peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diacak, ramai di media sosial.
Unggahan penempatan peserta lulus CPNS 2021 diacak, diunggah oleh akun ini dalam grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022).
"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.
Hingga Jumat (7/1/2022) siang, unggahan tersebut telah 112 kali disukai dan 66 kali dikomentari warganet di Facebook.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kota Blitar 2021, Satu Formasi Kosong Tidak Ada Pendaftar

Lantas, apakah memang penempatan peserta lulus CPNS 2021 diacak, atau sesuai pilihannya saat pertama mendaftar?
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menanggapi ramainya unggahan soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut diacak.
Menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022) siang.
Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.
Baca juga: Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021 Diumumkan BKN, Segera Isi Daftar Riwayat Hidup di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Ada 3 Peserta Tes SKB CPNS Kota Blitar 2021 Langsung Dianggap Gugur
Sanksi bila mengundurkan diri
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

Calon Pegawai Negeri Sipil
CPNS dan PPPK 2021
CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara
Satya Pratama
penempatan peserta lulus CPNS 2021
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar Jabatan yang Dapat Kenaikan Tunjangan PNS 2022, Cek Besaran Nominal dan Sederet Fasilitas ASN |
![]() |
---|
Pengisian DRH CPNS 2021 Kemendikbud Ristek: 12-26 Januari 2022, Peserta Lulus Unggah 5 Dokumen Ini |
![]() |
---|
Mengintip Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2021 Berdasarkan Golongannya, Adakah Kenaikan? |
![]() |
---|
Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?' Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Terakhir 21 Januari 2022 |
![]() |
---|