Berita Madura
Lompati Jendela Dapur Rumah Orang, Pria di Sampang Nekat Curi Baju Pengantin, Polisi Ungkap Fakta
Fathorrosi warga Desa Banyumas, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura dijemput paksa oleh personel unit Reskrim Polsek setempat saat bersantai di
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Fathorrosi warga Desa Banyumas, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura dijemput paksa oleh personel unit Reskrim Polsek setempat saat bersantai di kediamannya, Minggu (9/1/2022).
Pasalnya, pria berusia 21 tahun tersebut terbukti
Fathorrosi warga Desa Banyumas, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura dijemput paksa oleh personel unit Reskrim Polsek setempat saat bersantai di kediamannya, Minggu (9/1/2022).
Pasalnya, pria berusia 21 tahun tersebut terbukti mencuri sejumlah baju pengantin beserta alat pengeras suara milik Maulana warga Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Sampang.
beserta alat pengeras suara milik Maulana warga Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Sampang.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat jendela dapur di belakang rumah korban, yang sebelumnya ia rusak terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menggondol 4 buah baju pengantin beserta 6 buah mix dan 2 buah mixer audio yang disimpan di lemari milik korban.
"Saat melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh temannya yang kini masih melarikan diri," kata Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kapolsek Sampang, AKP Tomo.
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan (tersangka) sudah berada di Mapolsek Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim.
Adapun, Barang Bukti (BB) sejumlah baju pengantin beserta alat pengeras suara yang digondol oleh tersangka juga berhasil ia amankan seluruhnya.
"Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000," terang AKP Tomo.
Lebih lanjut, ia menuturkan akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke -3, Ke 4 dan ke -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara" tegasnya.
Kumpulan berita Madura terkini