Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya

Berikut cara ganti foto KTP dan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dukcapil Kemendagri ungkap syarat dan dampaknya.

Editor: Hefty Suud

TRIBUNJATIM.COM - Tahukah Anda? data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti jika memang diperlukan.

Ternyata foto KTP hingga tanda tangan yang ada pada kartu tersebut bisa diganti.

Tanda tangan diperlukan dalam membuat berbagai macam dokumen yang ada di masyarakat.

Akan tetapi, jika dirasa terlalu rumit atau ada alasan penting lainnya, tanda tangan bisa diganti.

Berikut tersaji cara ganti foto KTP dan tanda tangan, dilengkapi persyaratannya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Cek NISN untuk Pembuatan Akun LTMPT, Simak Panduan Registrasi dan Ketentuan Unggah Foto LTMPT

Baca juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota, Maksimal 3x Pemeriksaan, Manfaatkan Mobile JKN

Cara ganti tanda tangan di KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh melalui instagram @zudanarifofficial menjelaskan syarat dan cara ganti tanda tangan di KTP.

"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun," ungkap dia.

ILUSTRASI KTP.
ILUSTRASI KTP. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sementara itu, caranya hanya harus datang ke Dinas Dukcapil setempat dan menyampaikan bahwa Anda akan mengganti tanda tangan.

"Caranya harus datang ke Dinas Dukcapil, atau ke kecamatan, atau ke kelurahan yang ada pelayanan pembuatan KTP-el," kata Zudan.

Nantinya, pemohon akan diminta mengganti tanda tangan di atas signing ped, seperti saat pertama kali membuat tanda tangan KTP.

Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas.

Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital dengan QR Code, Lihat Syaratnya, Sudah Uji Coba di 58 Kabupaten/Kota

Baca juga: Surat Pengganti KTP Susi Pudjiastuti Dipakai Jadi Bungkus Gorengan, Dirjen Dukcapil: Musnahkan

Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.

"Perlu saya ingatkan ada implikasinya karena nanti akan berbeda dengan yang ada di ijazah, buku tabungan, atau polis asuransi," ungkapnya.

Dia menyarankan bila tidak ada urgensinya, tidak perlu ganti tanda tangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved