Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Pedangdut 'Ratu Begal' di Bawah Label Ahmad Dhani, Kini Ditangkap Polisi, Alasan Trauma KDRT

Seorang pedangdut di bawah label Ahmad Dhani berjuluk 'Ratu Begal' kini ditangkap polisi, alasan trauma KDRT.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
YouTube/Velline Ratu Begal Official - Tribunnews.com
Pedangdut 'Ratu Begal' di bawah label Ahmad Dhani ditangkap polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang penyanyi yang dijuluki Ratu Begal ditangkap pakai narkoba bersama suaminya.

Velline konsumsi narkoba demi hilangkan trauma KDRT.

Baca juga: Nasib Artis Dulu Melahirkan di Penjara & Dijuluki Ratu Ekstasi, Karier Meredup, Kini Hidup Bahagia

Adalah artis berinisial VU yang diamankan bersama suaminya, Budhi Harianto (BH), di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022), pukul 22.00 WIB.

Kabar penangkapan keduanya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar jam 22.00 WIB, di perumahan Citra Gran, Bekasi."

"Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," kata Kombes Pol E Zulpan, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).

"Tersangka pertama adalah Budhi Harianto alias BH, dan kedua Velline Chu."

"Mereka pasangan suami istri," imbuh Zulpan.

Velline Chu dan suaminya yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba, ditampilkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Velline Chu dan suaminya yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba, ditampilkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Polisi pun menyita barang bukti dari penangkapan Velline Chu dan suami.

Yakni satu klip sabu-sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu-sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua alat isap sabu-sabu dan satu unit ponsel.

"Barang yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram."

"Dari pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

"Lalu bong kaca dan bong plastik, 1 buat unit HP," lanjutnya.

Hingga kini, barang bukti tersebut belum bisa diperlihatkan lantaran masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved