Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Gaya Istri Ardi Bakrie Selama Sidang Disorot, Ini Potretnya

Nama Nia Ramadhani menjadi trending topic di Twitter, dirinya dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tindak penyalahgunaan narkoba.

Editor: Hefty Suud
Kolase Warta Kota/Arie Puji Waluyo - Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Potret penampilan Nia Ramadhani selama proses hukum terkait tindak penyalahgunaan narkoba. 

Dalam persidangan Kamis (16/12/2021) ibu tiga anak itu tampil kenakan kemeja putih polos.

Kemeja berukuran oversized yang ia kenakan kali ini tampak dipadukan dengan celana warna pink yang cerah.

Membuat penampilannya semakin modis, pemakain wide belt warna hitam menjadi pilihannya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). (Grid.ID /Daniel Ahmad)

Nah, selain itu ia juga sempat tampil bergaya maskulin kenakan blazer motif plaid saat sidang kasus narkoba.

Nia Ramadhani juga tampak memadukannya dengan setelan busana serba hitam polos.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Grid.ID/Anggita Nasution)

Kaget Divonis Setahun Penjara

Artis Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Bukan rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Nia tampak mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok Rekan Artis yang Perkenalkan Nia Ramadhani Sabu Disebut, Buruk Pergaulan Istri Ardi: Nyesal

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Hal yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved