Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

4 Hal Penting Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga: Jenis, Skema, Prioritas Penerima Vaksin Booster Gratis

Ada 4 hal penting tentang vaksin booster yang perlu diketahui: jenis, skema, hingga prioritas penerima vaksin booster gratis.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster. 

TRIBUNJATIM.COM - Program penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan, vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 3 opsi untuk program vaksin booster ini, yani program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Penggratisan vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga tersebut didasarkan pada kepentingan keselamatan rakyat.

Presiden Jokowi menambahkan, vaksinasi dosis ketiga tersebut penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Corona ( Covid-19 ) terus bermutasi.

Presiden Jokowi saat bersama dengan dokter kepresidenan saat suntik vaksin corona
Presiden Jokowi saat bersama dengan dokter kepresidenan saat suntik vaksin Corona (Tribunnews.com)

Ada 4 hal penting tentang vaksin booster yang perlu diketahui.

Melansir dari Kompas.com, berikut selengkapnya:

1. Jenis vaksin booster yang dipergunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).

Kelima vaksin tersebut adalah:

Ilustrasi jenis vaksin booster. Satu di antaranya Zifivax.
Ilustrasi jenis vaksin booster. Satu di antaranya Zifivax. (SHUTTERSTOCK/myboys.me via KOMPAS.com)
  1. CoronaVac (Sinovac)
  2. Pfizer
  3. AstraZeneca
  4. Moderna
  5. Zifivax

2. Skema pemberian vaksin booster

Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin mulai 12 Januari 2022.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.

Ilustrasi vaksin Covid-19 dosis ketiga untuk lansia.
Ilustrasi vaksin Covid-19 dosis ketiga untuk usia 60 tahun keatas. (freepik.com)

Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca.

Lalu, vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.

3. Syarat penerima vaksin booster

Jokowi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.

Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata dia.

Data vaksinasi Covid-19 Nasional.
Data vaksinasi Covid-19 Nasional. (vaksin.kemenkes.go.id)

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Dengan kriteria tersebut, Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.

Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

4. Prioritas wilayah penerima vaksin booster

Vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis 2.

Untuk daerah-daerah yang akan mendapatkan jatah vaksin booster dapat dicek statusnya melalui laman berikut: Data Vaksinasi Kemenkes.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved