Arti Kata
Arti Kata 'Kebiri', Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati
Arti kata kebiri, tuntutan JPU pada pelaku kasus rudapaksa 13 santri di Kota Bandung. Berikut tahapan kebiri kimia.
Hewan ataupun manusia yang sudah dikebiri berarti tidak akan bereproduksi alias sudah dimandulkan.
Saat ini, kebiri merupakan sebuah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan kelamin seperti rudapaksa.
Peraturan mengenai pengebirian atau kebiri juga telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan kebiri dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan kebiri yang dilakukan adalah melalui pemberian zat kimia.
Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Baca juga: Arti Khilaf yang Diucap Herry Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Akui Perbuatan Bejat dan Minta Maaf
Baca juga: Komentar PWNU Jatim Atas Kasus Rudapaksa di Bandung, Tak Rekomendasikan Hukuman Kebiri
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Berdasarkan pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Tidakan kebiri kimia ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Berikut tahapan kebiri kimia:

1. Penilaian klinis
Penilaian klinis akan dilakukan oleh tim terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang.
2. Kesimpulan
Hal ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.